TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Mardani Ali Sera, menanggapi usulan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Menurut dia, ini menunjukkan bahwa UU IKN cacat, tidak sempurna, dan dikerjakan terburu-buru.
“Ini menunjukkan UU-nya cacat, ada catatan, tidak sempurna, terburu-buru, malah malu,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 29 November 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. UU IKN sebelumnya telah disahkan pada medio Januari tahun ini.
Menurut Mardani, usulan revisi UU IKN malah menunjukkan praktik ketatanegaraan yang tidak baik. Musababnya, UU IKN tergolong baru dan belum dijalankan.
“UU-nya baru, belum dijalankan, sudah kita revisi,” kata dia.
Mardani menegaskan sedari awal fraksi PKS menolak usulan revisi UU IKN. Apalagi, kata dia, di tengah kondisi saat ini yang baru pulih dari pandemi dan adanya peluang menghadapi resesi tahun depan.
“Dari awal PKS menolak, bukan menolak IKN nya, mau pindah monggo. Tapi tidak tepat sekarang ini, baik momennya maupun anggarannya. Berat sekali. Sesudah pandemi, peluang resesi, mau Pemilihan Umum, fokus aja jagain rakyat,” ujar Ketua DPP PKS tersebut.
Baca juga: UU IKN Direvisi Meski Baru Berumur 9 Bulan, Ini Kata Pengamat
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyebut usulan memasukkan RUU IKN ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Urgensinya, kata dia, untuk mempercepat proses persiapan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
“Materi perubahan dalam UU ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita IKN secara optimal,” kata Yasonna dalam rapat bersama Baleg DPR, Rabu, 23 November 2022.
Selanjutnya 6 Fraksi setuju, 2 menolak...